PERHATIAN
Seluruh transaksi pengadaan barang/jasa di PT PP PROPERTI TBK dimulai dari tender hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan tersistem melalui E-Proc. PT PP PROPERTI TBK tidak bertanggung jawab atas transaksi pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tidak menggunakan sistem tersebut, dan oleh karenanya segala permasalahan hukum yang timbul bukan tanggung jawab PT PP PROPERTI TBK melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pihak penandatangan.9 KEBIJAKAN
ANTI
PENYUAPAN
Menegakkan nilai-nilai dan kode etik perusahaan oleh segenap insan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan operasional perusahaan. |
|
Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan. |
|
Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. |
|
Mendorong dan melatih insan perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan tanpa kekhawatiran. |
|
Tidak mentolerir penyuapan (zero tolerance) dalam setiap aktivitas penyelenggaraan perusahaan. |
|
Disiplin kepatuhan segenap insan perusahaan terhadap nilai-nilai, kode etik, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur anti penyuapan. |
|
Membangun hubungan dan sinergi yang berlandaskan pada prinsip integritas dan nilai anti penyuapan pada setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak berkepentingan. |
|
Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang independen dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan anti penyuapan perusahaan. |
|
Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |