PERHATIAN
Seluruh transaksi pengadaan barang/jasa di PT PP PROPERTI TBK dimulai dari tender hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan tersistem melalui E-Proc. PT PP PROPERTI TBK tidak bertanggung jawab atas transaksi pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tidak menggunakan sistem tersebut, dan oleh karenanya segala permasalahan hukum yang timbul bukan tanggung jawab PT PP PROPERTI TBK melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pihak penandatangan.
9 KEBIJAKAN
ANTI
PENYUAPAN
|
Menegakkan nilai-nilai dan kode etik perusahaan oleh segenap insan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan operasional perusahaan. |
|
Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan. |
|
Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. |
|
Mendorong dan melatih insan perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan tanpa kekhawatiran. |
|
Tidak mentolerir penyuapan (zero tolerance) dalam setiap aktivitas penyelenggaraan perusahaan. |
|
Disiplin kepatuhan segenap insan perusahaan terhadap nilai-nilai, kode etik, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur anti penyuapan. |
|
Membangun hubungan dan sinergi yang berlandaskan pada prinsip integritas dan nilai anti penyuapan pada setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak berkepentingan. |
|
Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang independen dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan anti penyuapan perusahaan. |
|
Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |