PERHATIAN
Seluruh transaksi pengadaan barang/jasa di PT PP PROPERTI TBK dimulai dari tender hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan tersistem melalui E-Proc. PT PP PROPERTI TBK tidak bertanggung jawab atas transaksi pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tidak menggunakan sistem tersebut, dan oleh karenanya segala permasalahan hukum yang timbul bukan tanggung jawab PT PP PROPERTI TBK melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pihak penandatangan.
9 KEBIJAKAN ANTI
PENYUAPAN
1

Menegakkan nilai-nilai dan kode etik perusahaan oleh segenap insan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan operasional perusahaan.

2

Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan.

3

Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.

4

Mendorong dan melatih insan perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan tanpa kekhawatiran.

5

Tidak mentolerir penyuapan (zero tolerance) dalam setiap aktivitas penyelenggaraan perusahaan.

6

Disiplin kepatuhan segenap insan perusahaan terhadap nilai-nilai, kode etik, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur anti penyuapan.

7

Membangun hubungan dan sinergi yang berlandaskan pada prinsip integritas dan nilai anti penyuapan pada setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak berkepentingan.

8

Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang independen dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan anti penyuapan perusahaan.

9

Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.